PANDEGLANG, BANTEN, - Belum lama dilantik menjadi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Pandeglang, Bunbun Buntaran langsung bergerak, menegakan Perda K3 di seputaran Alun-alun Kota Pandeglang, Selasa (19/07/2022)
Alun-alun Kota yang merupakan kawasan ruang terbuka hijau, harus steril dari berbagai aktivitas para pedagang, terlebih Pedagang Kaki Lima (PKL).
“Kawasan Alun-alun harus steril dari PKL, sebagai mana Perda K3 nomor 4 tahun 2008, ” tukas Bunbun Buntara kepada wartawan disela-sela penertiban.
Dikatakan Bunbun, sebelum dilakukan penertiban ini, pihaknya telah menghimbau dengan cara pendekatan persuasif kepada para pedagang yang mangkal di kawasan Alun-alun Pandeglang, termasuk disepanjang jalan depan GOR Pandeglang.
“Alun-alun Pandeglang adalah sarana olahraga dan bermain. Jadi tidak dibenarkan ada PKL. Para pedagang sudah disediakan tempatnya di Gedung Juang sebagai kawasan terpadu wisata kuliner, ” tambahnya
Selaku penegak Perda kata Bunbun, pihaknya akan bertindak tegas jika masih ada PKL yang berjualan di seputaran Alun-alun Pandeglang. “Bagi para pedagang yang membandel, kita akan tindak tegas mulai hari ini, sesuai intruksi pimpinan, ” tegasnya
Baca juga:
Amsakar: Selamatkan Bumi dari Sampah
|
Sementara keluhan sejumlah PKL kepada wartawan mengaku pasrah dengan kegiatan pembersihan pedagang yang dilakukan Satpol PP Pandeglang. Bahkan mereka juga mengakui kesalahan mereka yang memaksakan diri berjualan di seputatan Alun - alun kota.
“Sebenarnya kami para PKL gak setuju dengan tindakan Satpol PP ini. Tapi mau gimana lagi jika aturannya gak boleh berjualan di sini ya kami hanya bisa pasrah saja, ” ungkap seorang pedagang, Rumadi.***