TANGERANG, - Siti Tini Eriyani warga Kelurahan Rajeg Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang harus rela kehilangan uangnya sebesar Rp.19 Juta setelah dirinya berbelanja melalui aplikasi online ke sebuah toko yang tidak jelas alias bodong.
Kepada media ini Siti menuturkan, uang sebesar Rp.19 Juta merupakan uang kredit dari aplikasi pinjam online kredivo. Karena limit pinjaman tersebut tidak dapat dicairkan dengan uang, dan harus dibelanjakan ke barang, dirinya pun memesan barang berupa sebuah helm kepada pelaku berinisial YN yang diketahui sebelumnya adalah pemilik toko pakaian langganannya berbelanja.
"Namanya YN warga Desa/ Kelurahan Tanjakan Mekar Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang. Dulu dia punya toko pakaian dan sudah langganan saya jika belanja pakaian. Tapi sekarang kayaknya tokonya selalu tutup aja tuh pak. Nah melalui dia saya pesan Helm seharga Rp. 19 juta itu, karena dari dia alamat atau link toko onlinenya, " tutur Siti
Dikatakan Siti, setelah menerima link toko onlinenya dari YN, dirinya pun melakukan pemesanan sebuah helm melalui link tersebut. Tapi barang yang dipesan tidak sesuai. Pesan Helm yang datang malah karpet busa kecil yang harganya gak seberapa.
" Sejak itu saya selalu tanyakan sama dia kenapa barangnya tidak sesuai ?, dan saya pun meminta uangnya untuk dikembalikan saja. Namun hingga saat ini meski sudah beberapa kali saya dan keluarga datang ke rumahnya bermaksud meminta pertanggung jawaban yang bersangkutan hanya janji dan janji saja tidak ada kepastian pengembalian atau penggantian uang saya sebesar Rp.19 juta tersebut, " terangnya.
Terakhir kata Siti, bersama kuasa hukumnya kembali mendatangi rumahnya, Kamis ( 11/9/2024 ), bermaksud menanyakan janjinya untuk mengembalikan uang itu, tapi alhasil jangankan tepat janji, dianya saja (pelaku) tidak menunjukan batang hidungnya. Dan hanya bertemu dengan kedua orang tuanya saja.
"Kedua orang tuanya pun sepertinya masa bodoh gak mau peduli. Apalagi untuk mengganti uang saya, solusi saja tidak ada. Malah ada pamannya menyuruh saya untuk laporan polisi, " tukasnya
Lebih lanjut kata Siti, untuk kasus ini, dirinya dan keluarga telah sepakat menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum dari Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Bantuan Hukum Aspirasi Rakyat Bersatu (DPC LBH ARB) Kabupaten Pandeglang.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
"Terakhir yang saya tahu dari LBH sepertinya Yeni enggan untuk bertanggung jawab. Dan kemungkinan kasus ini akan ditindak lanjuti melalui prosedur hukum yang berlaku. Karena dari LBH menyampaikan kepada saya untuk buka laporan di Kepolisian Resort (Polres) Kota Tangerang, " tandasnya seraya mengatakan bahwa dirinya akan mengikuti semua arahan LBH.
Sementara saat awak media ini hendak mengkonfirmasi dengan mendatangi kediamannya, pelaku YN tidak ada di rumahnya, hanya bisa bertemu dengan kedua orang tuanya pada Kamis (11/9/2024),
"YN nya sedang tidak ada di rumah pak. Coba ceritakan kronologis peristiwanya. Nanti bapak coba komunikasi dengan adik saya saja karena saya gak ngerti masalah ini, " tukas orang tua YN sembari memberikan HP yang sudah disambungkan melalui video call (VC) kepada awak media.
Disesalkan dalam komunikasi tersebut adik orang tua YN terkesan arogan dan meminta kasus tersebut dibawa kejalur hukum.
"Udah pak ini negara hukum laporkan saja ke Kepolisian, biar semua jelas, " ucapnya sambil sesekali tertawa seolah mengejak bahkan terkesan menantang pihak korban untuk lapor polisi.
Menanggapi masalah tersebut Pengurus LBH Aspirasi Rakyat Bersatu (ARB) Bidang Litigasi, Dede Suganda SH mengatakan, tentu kasus ini akan kami laporkan. Namun sebelum laporan kami juga akan memberikan kesempatan terlebih dulu kepada pelaku kiranya dapat menyelesaikan masalah ini tanpa harus melalui proses hukum.
"Kami sebelum laporan akan memberikan somasi atau teguran terlebih dulu kepada pelaku. Siapa tau pelaku berubah pikiran dan siap untuk mengganti rugi atau mengembalikan uang milik klien kami tersebut, " tegas Dede
Karena tambah Dede, akibat perbuatan pelaku, klien kami harus menanggung cicilan kredit kredivo perbulan Rp. 1.285.000, - ( Satu Juta Dua Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah ), selama 24 bulan lamanya.
"Kita lihat saja nanti kedepannya seperti apa. Jika tidak ada niat baik dari pelaku maka dengan sangat terpaksa kami laporkan kasus ini ke kepolisian, " pungkasnya