PANDEGLANG, BANTEN, - Menyoroti kebijakan Pemerintah khususnya Kementrian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) terkait regulasi dan mekanisme Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Bantuan Sosial Pangan (BSP) untuk pagu anggaran Januari, Pebruari dan Maret Tahun 2022, dimana Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima uang tunai melalui Pos Indonesia, begini reaksi Ketua Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Banten Andang Suherman saat ditemui dikediamannya, Selasa (22/02/2022).
Menurut Andang, kebijakan yang dikeluarkan Kemensos RI soal penyaluran BSP terhadap KPM dengan sistem uang tunai dinilai baik jika pada pelaksanaannya berjalan sesuai harapan program itu sendiri.
"Selama kebijakan itu tidak menimbulkan lebih banyak masalah di lapangan terutama saat KPM terima sesuai haknya, saya rasa bagus. Tetapi perlu diingat bahwa tujuan BPNT sendiri untuk mengurangi beban pengeluaran KPM dan juga untuk memberikan nutrisi yang lebih seimbang secara tepat sasaran, jangan sampai dengan diberikan tunai itu, KPM malah seenaknya menggunakan uang bantuan tidak sesuai dalam Pedum program. Hal ini bisa masalah, " kata Andang
Ditambah lagi jelas Andang, jika dalam penyaluran uang terjadi dugaan Pungutan Liar atau Pungli oknum tertentu tentu kembali menambah masalah.
Baca juga:
Atasi Antrean, Pertamina Siapkan SPBU Mobile
|
Untuk itu pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat dapat turut serta mengawal sekaligus mengawasi kebijakan Pemerintah tersebut, agar bantuan untuk warga miskin dapat berjalan sesuai harapan dan tepat sasaran.
"Mari kita awasi bersama, jangan sampai program ini dimanfaatkan oleh oknum tertentu dengan mengesampingkan hak dan peruntukan program. Apalagi terdapat Pungli didalamnya. Maka bila itu terjadi laporkan kepada instansi berwenang baik itu Dinas Sosial atau bahkan Kepolisian, " tegasnya.**